Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS Makin Senang, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Naik Drastis

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu kelompok pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahunnya.

Kedua bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi PNS dalam melaksanakan tugasnya.

Namun, apakah Anda tahu bahwa nominal THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2023 dan 2024 berbeda? Ada beberapa faktor yang menyebabkan perbedaan nominal bonus PNS antara tahun 2023 dan 2024. Faktor-faktor apa saja itu dan berapa besar perbedaan nominalnya? Berikut adalah ulasan selengkapnya.

Faktor Penentu Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS

Ada dua faktor utama yang menentukan nominal THR dan gaji ke-13 PNS, yaitu gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan tanggungan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin PNS ditentukan berdasarkan jabatan, instansi, dan kinerja individu.

Kedua faktor ini mengalami perubahan di tahun 2024, yang mempengaruhi nominal THR dan gaji ke-13 PNS. Berikut adalah penjelasan perubahan masing-masing faktor.

Baca Juga:  Berita Gembira! Gaji Guru Naik Signifikan, Minimal Rp15 Juta Per Bulan?

Kenaikan Gaji Pokok PNS

Pada tahun 2024, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 9 Tahun 2003, tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. PP ini mengatur tentang kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen yang berlaku per Januari 2024.

Kenaikan gaji pokok ini berlaku untuk semua golongan PNS, mulai dari golongan I hingga IV. Oleh karena itu, nominal THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan mengikuti gaji pokok yang baru, sedangkan di tahun 2023 masih mengikuti gaji pokok yang lama.

Perbedaan nominal gaji pokok antara tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp180.000 per bulan yang jika dihitung secara tahunan menjadi Rp3.600.000. Ini artinya, THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan lebih besar Rp3.600.000 dari tahun 2023 untuk setiap golongan.

Penambahan Komponen Tunjangan Kinerja

Selain kenaikan gaji pokok, ada satu faktor lagi yang menyebabkan perbedaan nominal THR dan gaji ke-13 PNS antara tahun 2023 dan 2024, yaitu penambahan komponen tunjangan kinerja. Pada tahun 2024, pemerintah memutuskan untuk memasukkan komponen tukin sebesar 50 persen dalam perhitungan THR dan gaji ke-13 PNS.

Baca Juga:  ALHAMDULILLAH... KABAR BAIK KENAIKAN GAJI JUGA MENANTI PENSIUNAN PNS DARI PEMERINTAH

Hal ini berbeda dengan tahun 2023, di mana komponen tukin tidak dimasukkan dalam perhitungan THR dan gaji ke-13 PNS. Oleh karena itu, nominal THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan lebih besar dari tahun 2023 sebesar 50 persen dari tukin yang diterima PNS.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu kelompok pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahunnya. Kedua bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja PNS dalam melaksanakan tugasnya.

Namun, apakah Anda tahu bahwa jumlah THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2023 dan 2024 tidak sama? Ada beberapa faktor yang menyebabkan jumlah bonus PNS antara tahun 2023 dan 2024 berbeda. Faktor-faktor apa saja itu dan berapa besar perbedaan jumlahnya? Berikut adalah ulasan selengkapnya.

Faktor Penentu Jumlah THR dan Gaji ke-13 PNS

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.