Ada dua faktor utama yang menentukan jumlah THR dan gaji ke-13 PNS, yaitu gaji pokok dan tunjangan kinerja. Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan tanggungan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin PNS ditentukan berdasarkan jabatan, instansi, dan kinerja individu.
Kedua faktor ini mengalami perubahan di tahun 2024, yang mempengaruhi jumlah THR dan gaji ke-13 PNS. Berikut adalah penjelasan perubahan masing-masing faktor.
Kenaikan Gaji Pokok PNS
Pada tahun 2024, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 9 Tahun 2003, tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. PP ini mengatur tentang kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen yang berlaku per Januari 2024.
Kenaikan gaji pokok ini berlaku untuk semua golongan PNS, mulai dari golongan I hingga IV. Oleh karena itu, jumlah THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan mengikuti gaji pokok yang baru, sedangkan di tahun 2023 masih mengikuti gaji pokok yang lama.
Perbedaan jumlah gaji pokok antara tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp180.000 per bulan yang jika dihitung secara tahunan menjadi Rp3.600.000. Ini artinya, THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan lebih besar Rp3.600.000 dari tahun 2023 untuk setiap golongan.
Penambahan Komponen Tunjangan Kinerja
Selain kenaikan gaji pokok, ada satu faktor lagi yang menyebabkan perbedaan jumlah THR dan gaji ke-13 PNS antara tahun 2023 dan 2024, yaitu penambahan komponen tunjangan kinerja. Pada tahun 2024, pemerintah memutuskan untuk memasukkan komponen tukin sebesar 50 persen dalam perhitungan THR dan gaji ke-13 PNS.
Hal ini berbeda dengan tahun 2023, di mana komponen tukin tidak dimasukkan dalam perhitungan THR dan gaji ke-13 PNS. Oleh karena itu, jumlah THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan lebih besar dari tahun 2023 sebesar 50 persen dari tukin yang diterima PNS.
Jumlah tukin PNS bervariasi tergantung pada jabatan, instansi, dan kinerja individu. Namun, secara umum, tukin PNS berkisar antara Rp1 juta hingga Rp10 juta per bulan. Jika diasumsikan rata-rata tukin PNS adalah Rp5 juta per bulan, maka penambahan komponen tukin sebesar 50 persen akan membuat jumlah THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 lebih besar Rp2,5 juta dari tahun 2023.