Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Pemerintah Naikkan TPG Guru Sertifikasi, Berikut Detail dan Perhitungannya

Guru honorer punya kesempatan diangkat jadi ASN PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, untuk guru bersertifikat PPPK, kenaikan TPG dihitung berdasarkan gaji dasar PPPK yang dituangkan dalam Perpres No. 11 Tahun 2024.

Ini adalah estimasi kenaikan TPG untuk guru bersertifikat PPPK menurut golongan:

Baca Juga:  Honorer yang Terdata di BKN Diangkat PPPK, Ribuan Orang Sudah Lega, Ternyata

Golongan IX: Rp 234.000 – Rp 380.000

Golongan X: Rp 246.000 – Rp 402.000

Golongan XI: Rp 258.000 – Rp 424.000

Di samping kenaikan TPG, guru bersertifikat juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan kesehatan, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani: Pembayaran THR 100% untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan. PNS Ini Terima Rp100 Juta

Pemerintah mengharapkan kenaikan TPG ini dapat memacu semangat dan prestasi guru dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas bagi generasi penerus.

Mudah-mudahan informasi ini berguna bagi para guru bersertifikat. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.