Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Pokok Anggota DPR dan DPD RI Hanya Rp 4,2 Juta, Tapi Tunjangannya Bikin Melongo

Bukan hanya gaji pokok, ketua sampai anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang besarnya sesuai dengan posisinya.

Makin tinggi posisi, makin besar tunjangan yang didapat.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Baca Juga:  Tak Hanya Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan Bulanan yang Bikin Pensiunan PNS Beruntung!

2. Tunjangan lain

  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Baca Juga:  KABAR GEMBIRA! Bulan Mei 2024 Tunjangan Pensiun Bertambah Lagi jika Penuhi Ketentuan ini

Selain itu, para wakil rakyat juga mendapatkan fasilitas seperti dana perawatan rumah dinas, sampai perabotan rumah. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.