– Mendorong partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan desa, sehingga pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan potensi masyarakat desa.
– Memberdayakan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, seperti kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perempuan, kelompok pemuda, kelompok seni budaya, dan lain-lain, untuk berperan aktif dalam pengembangan potensi desa, baik melalui kegiatan ekonomi, sosial, budaya, maupun lingkungan.
– Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat desa, terutama kepala desa dan BPD, dalam mengelola dan mengalokasikan dana desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk membiayai program-program yang berbasis potensi desa.
– Mendorong kerjasama antara desa dengan pihak-pihak lain, seperti pemerintah daerah, pemerintah pusat, perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan lain-lain, untuk mendapatkan dukungan teknis, sumber daya, dan informasi yang dapat membantu pengembangan potensi desa.
Dengan demikian, perubahan UU Desa berbasis potensi desa diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi desa, antara lain:
– Meningkatkan kemandirian, kreativitas, dan inovasi desa dalam mengembangkan potensi desa sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal desa.
– Meningkatkan kualitas pelayanan publik, infrastruktur, dan fasilitas umum desa yang dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
– Meningkatkan perekonomian desa melalui pengembangan sektor-sektor unggulan desa, seperti pertanian, perikanan, pariwisata, industri kreatif, dan lain-lain, yang dapat meningkatkan pendapatan asli desa dan pendapatan masyarakat desa.