– Meningkatkan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan sosial desa melalui pemberdayaan kelompok-kelompok marginal dan rentan, seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan lain-lain, yang dapat meningkatkan akses dan peluang mereka dalam pembangunan desa.
– Meningkatkan kelestarian lingkungan desa melalui pengelolaan sumber daya alam desa secara berkelanjutan, pelestarian keanekaragaman hayati desa, dan peningkatan ketahanan desa terhadap bencana alam dan perubahan iklim.
Kesimpulan
Perubahan UU Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat pembangunan desa di Indonesia. Namun, perubahan UU Desa tidak hanya sebatas mengatur tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga harus berbasis potensi desa. Dengan demikian, desa dapat menjadi subjek dan agen pembangunan yang mampu mengembangkan potensi desa secara mandiri, maju, dan demokratis. ***