Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masa Jabatan, Dana, dan Keterwakilan Perempuan: Poin-Poin Penting dalam Revisi UU Desa

Gambar: spost.co.id

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) merupakan produk hukum yang mengatur tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

UU Desa diharapkan dapat mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Namun, dalam tujuh tahun pelaksanaannya, UU Desa masih menemui berbagai kendala dan permasalahan, baik dari sisi regulasi, implementasi, maupun evaluasi.

Oleh karena itu, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Desa (RUU Desa) untuk menyempurnakan pengaturan UU Desa.

Baca Juga:  Revisi UU Desa: Siapa yang Diuntungkan?

Ada sejumlah poin substansi krusial yang dituangkan dalam pasal-pasal RUU Desa. Poin-poin tersebut antara lain adalah:

– Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam dua periode. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk melanjutkan program pembangunan desa yang telah dirancang dan dilaksanakan.

– Alokasi dana 20% dari pusat untuk desa. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa, serta mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.

Baca Juga:  Revisi UU Desa untuk Perjelas Status Perangkat Desa

– Keberadaan tunjangan untuk kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan insentif dan apresiasi kepada aparat desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

– Pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan oleh aparat desa. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada aparat desa yang bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan sanksi kepada aparat desa yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.