Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masa Jabatan, Dana, dan Keterwakilan Perempuan: Poin-Poin Penting dalam Revisi UU Desa

Gambar: spost.co.id

– Keterwakilan 30% perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dan peran perempuan dalam pembuatan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pengawasan di desa.

– Penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal menjadi aklamasi melalui musyawarah mufakat. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik dan mempercepat proses pemilihan kepala desa.

Baca Juga:  RESMI! RUU Perubahan Kedua UU Desa Disahkan Oleh DPR, Kini Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Kesimpulan

Perubahan UU Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat pembangunan desa di Indonesia. Namun, perubahan UU Desa tidak hanya sebatas mengatur tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek krusial yang berkaitan dengan kesejahteraan, kemandirian, dan demokrasi desa. Oleh karena itu, perlu adanya kajian yang komprehensif dan partisipatif dari semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Desa, sehingga revisi UU Desa dapat efektif sebagai upaya memperkuat pembangunan desa. ***

Baca Juga:  Setelah Ditetapkannya Revisi UU Desa Terbaru, Apakah Gaji Kepala Desa Mengalami Ketambahan?
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.