– Membangun sistem informasi dan akuntabilitas yang transparan dan terintegrasi untuk mengawasi pengelolaan dana desa.
– Memberikan bantuan teknis dan fasilitasi kepada pemerintah desa dalam mengelola dana desa.
– Mendorong pemanfaatan dana desa untuk mendukung sektor-sektor produktif, seperti pertanian, perikanan, industri kreatif, dan pariwisata desa.
– Membangun sinergi antara dana desa dan program-program pemerintah pusat dan daerah lainnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dana desa masih akan tetap ada di bawah pemerintahan Presiden terpilih ke-8 nantinya, namun dengan beberapa penyesuaian dan peningkatan.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat desa yang berharap dapat memperoleh manfaat dari dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa mereka.
Namun, tentu saja, masih dibutuhkan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, desa, maupun masyarakat, untuk memastikan bahwa dana desa dapat digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. ***