Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan desa yang berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat desa.
RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
RT dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa, dan pengaturannya ditetapkan melalui peraturan desa.
RT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan anggota.
Struktur organisasi RT dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.
Tugas Pokok Ketua RT
Tugas pokok ketua RT adalah membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Tugas pokok ketua RT secara rinci adalah sebagai berikut:
– Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
– Membantu kepala desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
– Membantu kepala desa dalam menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.