Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT Terbaru Sesuai Undang-Undang Desa

Table of contents: [Hide] [Show]

    Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan desa yang berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat desa.

    RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

    Baca Juga:  Berapa Gaji Ketua RT di Tahun 2025? Daerah Ini Tertinggi!

    RT dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa, dan pengaturannya ditetapkan melalui peraturan desa.

    RT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan anggota.

    Struktur organisasi RT dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.

    Tugas Pokok Ketua RT

    Tugas pokok ketua RT adalah membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

    Baca Juga:  Mengenal Tugas dan Fungsi Terbaru Ketua RT, Wakil, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi Bidang

    Tugas pokok ketua RT secara rinci adalah sebagai berikut:

    – Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.

    – Membantu kepala desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

    – Membantu kepala desa dalam menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.