Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT Terbaru Sesuai Undang-Undang Desa

Table of contents: [Hide] [Show]

    – Membantu kepala desa dalam meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa.

    – Membantu kepala desa dalam menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.

    – Membantu kepala desa dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat desa.

    Baca Juga:  Struktur Organisasi Ketua RT Terbaru beserta Gaji dan Tugas Pokok serta Fungsinya

    – Membantu kepala desa dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kualitas sumber daya manusia desa.

    Fungsi Ketua RT

    Fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:

    – Sebagai perwakilan masyarakat desa di tingkat RT.

    – Sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah desa dan pemerintah yang lebih tinggi.

    Baca Juga:  Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

    – Sebagai pembina dan pengayom masyarakat desa di tingkat RT.

    – Sebagai penggerak dan motivator masyarakat desa dalam berbagai kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.

    – Sebagai pengawas dan penilai kinerja pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.

    Kesimpulan

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.