– Membantu kepala desa dalam meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa.
– Membantu kepala desa dalam menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
– Membantu kepala desa dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat desa.
– Membantu kepala desa dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kualitas sumber daya manusia desa.
Fungsi Ketua RT
Fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:
– Sebagai perwakilan masyarakat desa di tingkat RT.
– Sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah desa dan pemerintah yang lebih tinggi.
– Sebagai pembina dan pengayom masyarakat desa di tingkat RT.
– Sebagai penggerak dan motivator masyarakat desa dalam berbagai kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.
– Sebagai pengawas dan penilai kinerja pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.