Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT Terbaru Sesuai Undang-Undang Desa

Ketua RT adalah salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang penting dalam membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Baca Juga:  Fantastis! Di Daerah Ini, Gaji RT/RW Capai Rp 6 Juta! Cek Tugas dan Wewenang RT/RW hingga Kepala Dusun Terbaru

Ketua RT juga berperan sebagai perwakilan, penghubung, pembina, pengayom, penggerak, motivator, pengawas, dan penilai masyarakat desa di tingkat RT.

Ketua RT harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang-undang desa dan peraturan desa yang berlaku. ***

Baca Juga:  Ternyata Ini Gaji Ketua RT di Jakarta 2025! Bagaimana dengan Kota Lain di Indonesia?
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.