Ketua RT adalah salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang penting dalam membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ketua RT juga berperan sebagai perwakilan, penghubung, pembina, pengayom, penggerak, motivator, pengawas, dan penilai masyarakat desa di tingkat RT.
Ketua RT harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang-undang desa dan peraturan desa yang berlaku. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini