Linmas adalah singkatan dari Perlindungan Masyarakat, yaitu salah satu unsur penunjang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang berada di bawah koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Linmas terdiri dari anggota masyarakat yang bersedia dan mampu membantu Satpol PP dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
Berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, tugas pokok dan fungsi linmas adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok Linmas
– Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan linmas dalam skala kewenangan desa/kelurahan;
– Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
– Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
– Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
– Membantu dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup.
Fungsi Linmas
– Melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;