Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi LINMAS Terbaru Menurut Permendagri 26 Tahun 2020

– Melakukan pengamanan, pengawalan, dan pengaturan lalu lintas dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah dan masyarakat;

– Melakukan pengamanan, pengawalan, dan pengaturan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;

– Melakukan penjagaan, patroli, dan razia dalam rangka mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas, seperti tindak pidana, perkelahian, kerusuhan, dan terorisme;

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Satlinmas: Sejarah, Peran, dan Fungsinya di Masyarakat

– Melakukan pertolongan pertama, evakuasi, dan penanganan korban dalam rangka mencegah dan menanggulangi bencana alam, bencana sosial, dan kebakaran;

– Melakukan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran, keterampilan, dan partisipasi masyarakat dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Satlinmas: Sejarah, Peran, dan Fungsinya di Masyarakat

– Melakukan koordinasi, kerjasama, dan kemitraan dengan pihak terkait, seperti Satpol PP, TNI, Polri, instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.