– Melakukan pengamanan, pengawalan, dan pengaturan lalu lintas dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah dan masyarakat;
– Melakukan pengamanan, pengawalan, dan pengaturan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
– Melakukan penjagaan, patroli, dan razia dalam rangka mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas, seperti tindak pidana, perkelahian, kerusuhan, dan terorisme;
– Melakukan pertolongan pertama, evakuasi, dan penanganan korban dalam rangka mencegah dan menanggulangi bencana alam, bencana sosial, dan kebakaran;
– Melakukan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran, keterampilan, dan partisipasi masyarakat dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
– Melakukan koordinasi, kerjasama, dan kemitraan dengan pihak terkait, seperti Satpol PP, TNI, Polri, instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. ***