Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan Desa Terbaru Sesuai Undang-Undang Desa

Table of contents: [Hide] [Show]

Kaur keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa.

Kaur keuangan memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Baca Juga:  Bendahara Desa dan Pengelolaan Pajak Desa: Contoh dan Panduan Praktis Tahun 2024

Tugas Kaur Keuangan Desa

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, tugas kaur keuangan desa adalah sebagai berikut:

  • Membantu sekretaris desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa
  • Menyusun rencana anggaran kas desa (RAK Desa)
  • Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
Baca Juga:  Update Tugas Kaur Keuangan: Jangan Sampai Salah! Ini Panduan Lengkap Berdasarkan Permendagri Terbaru
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.