Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pelayanan Terbaru Sesuai Undang-Undang Desa

Table of contents: [Hide] [Show]

    Adapun tugas Kasi Pelayanan secara rinci adalah sebagai berikut:

    – Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya

    – Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya

    – Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya

    – Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) sesuai bidang tugasnya

    Baca Juga:  Tugas Kepala Seksi Pelayanan dan Besaran Gajinya

    – Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya

    – Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

    – Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat

    Baca Juga:  Tugas Kepala Seksi Pelayanan dan Besaran Gajinya

    – Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa dalam hal gotong royong dan swadaya murni

    – Melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa

    – Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat di desa

    – Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dalam masyarakat

    Fungsi Kasi Pelayanan

    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Kasi Pelayanan memiliki fungsi sebagai berikut:

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.