Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan Terbaru Sesuai Undang-Undang Desa

Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan.

Kaur Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.

Selain itu, Kaur Perencanaan juga bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Tugas dan Tanggung Jawab Kaur Perencanaan Desa Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015

Kaur Perencanaan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Baca Juga:  Panduan Lengkap Tugas dan Tanggung Jawab Kaur Perencanaan Desa Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015

– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.