- menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
- menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
- dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan Tupoksinya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta kewenangan tersebut dapat pula ditambahkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa tentang Tugas dan Fungsi Perangkat Desa.
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini