Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Ini Besaran Baru untuk Golongan Ini…

Sama seperti ASN, tunjangan profesi guru PPPK adalah satu kali gaji pokok dan naik sebesar 8% pada tahun 2024.

Guru Non-PNS:

Guru non-PNS dengan SK inpassing mendapatkan tunjangan setara dengan gaji pokok PNS dan juga mengalami kenaikan 8%.

Baca Juga:  Kabar Baik! Guru Non ASN dan Guru Honorer Tetap Demberikan Tunjangan Sertifikasi, Jika Penuhi Syarat Ini

Sementara itu, guru non-PNS tanpa SK inpassing tetap mendapatkan tunjangan Rp1.500.000 per bulan tanpa kenaikan pada tahun 2024.

Peningkatan tunjangan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki sistem pendidikan dan menghargai dedikasi para guru.

Baca Juga:  Tahun Ini! Kemendikbud Resmi Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA

Semoga ini membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. 🙏

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.