Program ini disalurkan melalui Bulog, yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Setiap KPM yang terdaftar di DTKS berhak mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan.
Bantuan beras ini bisa dicairkan dalam bentuk beras langsung, yang akan diantar oleh petugas PT Pos Indonesia ke rumah KPM.
Atau, KPM juga bisa menukarkan bantuan ini dengan uang tunai sebesar Rp30 ribu per kilogram, yang akan ditransfer oleh Bank Himbara ke rekening KPM.
KPM bisa memilih salah satu cara pencairan sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan mereka.
Kemensos juga sudah menerbitkan SP2D beras 10 kilogram alokasi Februari 2024, yang berarti bantuan ini sudah siap disalurkan kepada KPM.
SP2D adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kemensos sebagai perintah kepada pihak penyalur, yaitu Bulog, PT Pos Indonesia, dan Bank Himbara, untuk mencairkan dana bantuan.
Setelah SP2D diterbitkan, pihak penyalur akan memproses penyaluran bantuan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Apakah Termasuk BLT MRP Rp600 Ribu?
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah dua bansos yang sudah diterbitkan SP2D-nya ini termasuk BLT MRP Rp600 ribu.
BLT MRP adalah program bansos tambahan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Program ini disalurkan melalui Bank Himbara, dengan nominal Rp600 ribu per bulan per KPM.
Namun, dua bansos yang sudah diterbitkan SP2D-nya ini bukan termasuk BLT MRP Rp600 ribu. KIS PBI JK dan beras 10 kilogram adalah program bansos reguler yang sudah ada sebelum pandemi Covid-19.
Program ini tidak ada kaitannya dengan BLT MRP, yang merupakan program bansos tambahan yang baru diluncurkan pada Januari 2024.