Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa Terbaru Menurut Undang-Undang Desa

Table of contents: [Hide] [Show]

    Dalam pembinaan kemasyarakatan desa, kepala desa bertugas membina kehidupan sosial, budaya, agama, dan ekonomi masyarakat desa, serta mengembangkan potensi dan sumber daya desa.

    Dalam pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa bertugas meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian masyarakat desa, serta mengembangkan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kelompok-Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan lain-lain.

    Baca Juga:  Aturan Baru! Berikut Ini Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Terbaru Tahun 2024

    Wewenang Kepala Desa

    Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, kepala desa berwenang:

    – memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;

    – mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;

    – memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;

    – menetapkan peraturan desa;

    – menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes);

    – membina kehidupan masyarakat desa;

    – membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

    – membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

    Baca Juga:  Batal Diperpanjang Masa Jabatan Kades 8 Tahun Karena Ini, Walaupun Sudah Disahkan Revisi UU Desa?

    – mengembangkan sumber pendapatan desa;

    – mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

    – mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;

    – mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;

    – memanfaatkan teknologi tepat guna;

    – mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

    – mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.