Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).
Aturan ini bertujuan untuk mengatur kerja sama antara perusahaan platform digital, seperti Google, Facebook, dan Meta, dengan perusahaan pers di Indonesia.
Perpres Publisher Rights diundangkan pada 20 Februari 2024 dan akan mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan.
Dalam aturan ini, perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan enam langkah, antara lain:
– Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
– Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
– Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
– Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
– Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
– Melakukan kerja sama dengan perusahaan pers dalam bentuk lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.
Perpres Publisher Rights juga mengatur tentang penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.