Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar pengadilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa Perpres Publisher Rights dibuat untuk mendukung jurnalisme berkualitas sekaligus memastikan keberlanjutan industri media nasional.
Ia berharap aturan ini dapat meningkatkan keseimbangan antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Google, salah satu perusahaan platform digital terbesar di Indonesia, menyambut baik Perpres Publisher Rights.
Google mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah berkomitmen untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia melalui berbagai inisiatif, seperti Google News Initiative, Google News Showcase, dan Google News Lab.
Google juga menyatakan bahwa perusahaan tersebut siap untuk bekerja sama dengan pemerintah dan perusahaan pers dalam menerapkan Perpres Publisher Rights.
Google berharap aturan ini dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan industri media digital di Indonesia. ***