Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Lengkap Skema Perhitungan, Syarat dan Cara Klaim JKK, JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Bagi Perangkat Desa

Table of contents: [Hide] [Show]

    – Iuran JHT: 5,7% dari upah, dibayar sebagian oleh pemerintah desa sebesar 3,7% dan sebagian oleh perangkat desa sebesar 2%.

    Sebagai contoh, jika upah perangkat desa adalah Rp3.000.000 per bulan, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

    – Iuran JKK: 0,24% x Rp3.000.000 = Rp7.200, dibayar oleh pemerintah desa

    – Iuran JKM: 0,3% x Rp3.000.000 = Rp9.000, dibayar oleh pemerintah desa

    – Iuran JHT: 5,7% x Rp3.000.000 = Rp171.000, dibayar sebagian oleh pemerintah desa sebesar Rp111.000 dan sebagian oleh perangkat desa sebesar Rp60.000

    Baca Juga:  POPULER! Info Kenaikan Gaji dan Fasilitas Anggota BPD hingga Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025!

    Dengan demikian, total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh pemerintah desa adalah Rp127.200, sedangkan total iuran yang harus dibayarkan oleh perangkat desa adalah Rp60.000.

    Untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, perangkat desa harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

    Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda pilih untuk mengajukan klaim JHT secara online atau offline:

    Cara online melalui layanan Lapak Asik:

    – Kunjungi portal layanan di Lapak Asik dan isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    Baca Juga:  Mau Berkarir Jadi Perangkat Desa? Segini Gaji dan Tunjangannya

    – Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    – Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.

    – Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    – Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara lewat video call.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4 5
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.