Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Lengkap Skema Perhitungan, Syarat dan Cara Klaim JKK, JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Bagi Perangkat Desa

Table of contents: [Hide] [Show]

    – Tunggu saldo JHT masuk ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

    Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa adalah sebagai berikut:

    – Peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, dan mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

    – Peserta mengalami cacat total tetap dan mendapat surat keterangan dari dokter.

    Baca Juga:  Batas Usia Calon Perangkat Desa Terbaru Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024

    – Peserta meninggal dunia dan ahli warisnya melampirkan surat keterangan kematian.

    Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus melengkapi dokumen persyaratan yang sesuai dengan sebab klaimnya. Dokumen persyaratan tersebut antara lain:

    – Formulir pengajuan klaim JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau surat keterangan kehilangan KPJ dari kepolisian.

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian.

    Baca Juga:  Sejauh Mana Peran BPD dalam Proses Pemberhentian Perangkat Desa?

    – Buku tabungan atau slip gaji atau surat keterangan penghasilan atau surat keterangan tidak menerima gaji dari pemerintah desa.

    – Surat keterangan pengunduran diri atau surat keterangan PHK atau surat keterangan meninggalkan Indonesia dari pemerintah desa.

    – Surat keterangan cacat total tetap dari dokter, jika klaim karena cacat total tetap.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4 5
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.