Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perangkat Desa Kini Bisa Nikmati Pensiun Layak dari BPJS Ketenagakerjaan

Perangkat desa adalah para pegawai yang bekerja di tingkat desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun.

Mereka memiliki peran penting dalam melayani masyarakat desa dan mengelola pembangunan desa. Namun, perangkat desa seringkali tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai, terutama untuk masa pensiun mereka.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri meluncurkan petunjuk teknis penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa (Pemdes) pada bulan Maret 2023.

Baca Juga:  APAKAH KEPALA DUSUN WAJIB MASUK KERJA TIAP HARI?

Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan dan tata cara bagi pemerintah desa dalam menjamin aparatur desanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan pensiun.

Melalui petunjuk teknis ini, selain terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kini aparatur desa sudah dapat memiliki pensiun layaknya pegawai PNS, yaitu melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga:  Kewajiban Perangkat Desa Sesudah Kepala Desa Menetapkan Peraturan Tentang APB Desa

Program JHT memberikan tabungan yang dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun, sedangkan program JP memberikan penerimaan bulanan yang tetap hingga akhir hayat.

Dengan adanya program jaminan pensiun ini, perangkat desa dapat merasa lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan tugas mereka, tanpa khawatir tentang keuangan di masa tua.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.