Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan motivasi kerja perangkat desa, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan desa yang berkelanjutan dan sejahtera.
Untuk dapat menikmati program jaminan pensiun ini, perangkat desa harus membayar iuran setiap bulan, yang besarnya ditentukan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
Iuran ini dapat dibayarkan oleh pemerintah desa, pemerintah daerah, atau pemerintah pusat, sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan masing-masing.
BPJS Ketenagakerjaan berharap, dengan adanya petunjuk teknis ini, seluruh pemerintah desa dapat segera mendaftarkan aparatur desanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya jaminan pensiun.
Saat ini, jumlah aparatur desa yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 66% setara 738 ribu tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan kepada pekerja, khususnya di ekosistem desa, sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. ***