Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perangkat Desa Kini Bisa Nikmati Pensiun Layak dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan motivasi kerja perangkat desa, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan desa yang berkelanjutan dan sejahtera.

Untuk dapat menikmati program jaminan pensiun ini, perangkat desa harus membayar iuran setiap bulan, yang besarnya ditentukan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima.

Baca Juga:  Pensiunan PNS, Siap-Siap! Gaji Cair 5 Hari Lagi, Pastikan Otentikasi Selesai Sebelum Tanggal Ini!

Iuran ini dapat dibayarkan oleh pemerintah desa, pemerintah daerah, atau pemerintah pusat, sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan masing-masing.

BPJS Ketenagakerjaan berharap, dengan adanya petunjuk teknis ini, seluruh pemerintah desa dapat segera mendaftarkan aparatur desanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya jaminan pensiun.

Baca Juga:  Tunjangan Purnatugas: Penghargaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa

Saat ini, jumlah aparatur desa yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 66% setara 738 ribu tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan kepada pekerja, khususnya di ekosistem desa, sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.