Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BLT Dana Desa 2024 Tahap 1 Akhirnya Cair, Cek Syarat, Jadwal Penyaluran, Kriteria dan Sanksi Penerima BLT Dana Desa 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

Pemerintah desa harus melaporkan penggunaan BLT Dana Desa 2024 kepada pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

Sanksi Bagi Pelanggar BLT Dana Desa 2024

Pemerintah desa yang melanggar ketentuan BLT Dana Desa 2024 akan dikenakan sanksi administratif, yaitu:

– Teguran tertulis oleh pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga:  BANSOS YANG CAIR HARI INI HINGGA 15 JULI 2024 BESOK! 4 BANSOS TUNAI 3 BANSOS NON TUNAI WILAYAH CAIR

– Pembekuan sebagian atau seluruh Dana Desa oleh pemerintah kabupaten/kota.

– Pencabutan sebagian atau seluruh Dana Desa oleh pemerintah provinsi atau pusat.

Selain itu, pemerintah desa yang menyalahgunakan BLT Dana Desa 2024 juga akan dikenakan sanksi pidana, yaitu:

– Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi yang menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Baca Juga:  Jangan Lewatkan! Validasi KPM Bansos 2024 Sedang Berlangsung, Segera Daftar Online di Sini!

– Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta bagi yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.

Demikian kerangka artikel yang saya buat. Anda bisa mengembangkan artikel ini dengan menambahkan data, fakta, contoh, atau opini yang relevan. Semoga bermanfaat. 😊

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.