Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Table of contents: [Hide] [Show]

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang telah membayar iuran selama masa kerja.

Manfaat JHT ini bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga:  Perangkat Desa Kini Bisa Nikmati Pensiun Layak dari BPJS Ketenagakerjaan

Namun, banyak peserta yang belum mengetahui cara dan syarat untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, klaim JHT ini bisa dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada juga beberapa perubahan aturan terkait klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku sejak Mei 2022.

Baca Juga:  Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Juga, Gunakan Aplikasi JMO untuk Memudahkan Anda, Begini Caranya

Berikut adalah panduan lengkap cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang perlu Anda ketahui.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

– Peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.

– Peserta mengalami cacat total tetap.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.