Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Asuransi Rp 6 Juta dari PT Taspen Hanya untuk Pensiunan PNS Ini, Begini Syarat dan Cara Klaimnya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun tidak perlu khawatir tentang kesejahteraan mereka di masa tua.

Pasalnya, pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memberikan berbagai manfaat dan layanan pensiun kepada para pensiunan PNS, termasuk asuransi kematian.

Asuransi kematian adalah salah satu program Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh PT Taspen untuk memberikan santunan kepada ahli waris peserta pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Baca Juga:  Kejutan September 2024: Pensiunan PNS Dapat Kenaikan Gaji 12% dan Tunjangan Menarik dari PT Taspen!

Besaran santunan kematian ini bervariasi, tergantung pada status dan golongan peserta pensiunan PNS.

Salah satu jenis asuransi kematian yang menarik perhatian adalah asuransi kematian sebesar Rp6 juta yang diberikan kepada pasangan peserta pensiunan PNS yang meninggal dunia, baik suami maupun istri.

Asuransi ini merupakan tambahan dari santunan kematian yang diterima oleh peserta pensiunan PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Baca Juga:  INFORMASI PENCAIRAN GAJI KE-13 PENSIUNAN PNS HARI INI BAKAL CAIR SERENTAK, SEGERA CEK REKENING

Namun, tidak semua pensiunan PNS bisa mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta ini.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

– Peserta pensiunan PNS harus terdaftar dalam program JKM sejak masih aktif bekerja sebagai PNS.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.