Senin, 28 Apr 2025

Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM, dan JHT Terbaru 2024 Berdasarkan Gaji

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Feb 2024 03:03 0 388 Redaksi

Perusahaan: 3,7% x Rp7.000.000 = Rp259.000
Karyawan: 2% x Rp7.000.000 = Rp140.000

Cara Menghitung Iuran JP

Iuran JP juga dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dan peserta (karyawan) dengan perbandingan 2% dan 1%.

Artinya, perusahaan membayar 2% dari upah sebulan dan karyawan membayar 1% dari upah sebulan.

Contoh:

Seorang karyawan bekerja di bidang keuangan dengan upah sebulan Rp8.000.000.

Maka, iuran JP yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan adalah:

Perusahaan: 2% x Rp8.000.000 = Rp160.000
Karyawan: 1% x Rp8.000.000 = Rp80.000

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia