Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bagaimana Cara Mengajukan Sengketa Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi?

Table of contents: [Hide] [Show]

Pemilu 2024 telah berlangsung pada 14 Februari 2024 secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penghitungan suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional, dan akan mengumumkan hasil akhirnya pada akhir Februari 2024.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Soal Dana yang Digunakan Presiden Bagikan Bansos

Oleh karena itu, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan hak kepada peserta pemilu untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK, jika ada dugaan kesalahan atau kecurangan yang berpengaruh terhadap hasil pemilu.

Lantas, bagaimana syarat dan proses permohonan sengketa hasil pemilu 2024 di MK? Berikut adalah penjelasannya:

Syarat Permohonan Sengketa Hasil Pemilu

– Permohonan sengketa hasil pemilu hanya dapat diajukan oleh peserta pemilu, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang menjadi calon anggota legislatif.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa, Permohonan Kehilangan Objek

– Permohonan sengketa hasil pemilu harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3×24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan tidak dapat diterima oleh MK.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.