– Permohonan sengketa hasil pemilu harus memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil adalah syarat yang berkaitan dengan tata cara pengajuan permohonan, seperti identitas pemohon, kuasa hukum, alamat, nomor telepon, dan tanda tangan. Syarat materiil adalah syarat yang berkaitan dengan isi permohonan, seperti menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon, serta menguraikan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
– Permohonan sengketa hasil pemilu harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung permohonan, seperti berita acara rekapitulasi suara, formulir C1, foto, video, saksi, ahli, atau dokumen lain yang relevan. Bukti-bukti tersebut harus disampaikan dalam bentuk tertulis, elektronik, atau digital, dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Permohonan Sengketa Hasil Pemilu
– Setelah permohonan sengketa hasil pemilu diterima oleh MK, MK akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan mencatat permohonan ke dalam buku register perkara konstitusi. MK juga akan memberitahukan permohonan tersebut kepada KPU sebagai termohon dan kepada pihak lain yang berkepentingan sebagai pihak terkait.