Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Terbaru, PNS dan PPPK Dapat JKM dan JKK dari PT Taspen

– Santunan Tetap, yaitu santunan yang diterima oleh PNS atau PPPK yang mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat tetap, baik total maupun sebagian. Besarnya santunan tetap adalah 80% dari gaji pokok PNS atau PPPK dikalikan dengan persentase tingkat kecacatan, maksimal 100%.

– Santunan Meninggal Dunia, yaitu santunan yang diterima oleh ahli waris PNS atau PPPK yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Besarnya santunan meninggal dunia adalah 36 kali gaji pokok PNS atau PPPK, ditambah biaya pemakaman sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga:  Gaji Bulanan Pensiunan PNS Golongan III dan IV Mulai Februari 2025, Ini Rinciannya!

– Santunan Kematian, yaitu santunan yang diterima oleh ahli waris PNS atau PPPK yang meninggal dunia karena sebab lain selain kecelakaan kerja. Besarnya santunan kematian adalah 24 kali gaji pokok PNS atau PPPK, ditambah biaya pemakaman sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga:  INFO PENTING! Pemberhtian Pemberian Pensiun JANDA/DUDA, Pensiunan Wajib Tau

Untuk mendapatkan manfaat dari program JKM dan JKK, PNS dan PPPK harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT Taspen.

PNS dan PPPK juga harus melaporkan dan mengajukan klaim kepada PT Taspen jika terjadi kematian atau kecelakaan kerja.

PT Taspen berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada PNS dan PPPK dalam hal pengelolaan program JKM dan JKK.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.