– Santunan Tetap, yaitu santunan yang diterima oleh PNS atau PPPK yang mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat tetap, baik total maupun sebagian. Besarnya santunan tetap adalah 80% dari gaji pokok PNS atau PPPK dikalikan dengan persentase tingkat kecacatan, maksimal 100%.
– Santunan Meninggal Dunia, yaitu santunan yang diterima oleh ahli waris PNS atau PPPK yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Besarnya santunan meninggal dunia adalah 36 kali gaji pokok PNS atau PPPK, ditambah biaya pemakaman sebesar Rp 5 juta.
– Santunan Kematian, yaitu santunan yang diterima oleh ahli waris PNS atau PPPK yang meninggal dunia karena sebab lain selain kecelakaan kerja. Besarnya santunan kematian adalah 24 kali gaji pokok PNS atau PPPK, ditambah biaya pemakaman sebesar Rp 5 juta.
Untuk mendapatkan manfaat dari program JKM dan JKK, PNS dan PPPK harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT Taspen.
PNS dan PPPK juga harus melaporkan dan mengajukan klaim kepada PT Taspen jika terjadi kematian atau kecelakaan kerja.
PT Taspen berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada PNS dan PPPK dalam hal pengelolaan program JKM dan JKK.