Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tegas! UU ASN 2023 Ancam Instansi Pemerintah dan PPK dengan Sanksi Jika Melanggar Aturan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru

Gambar: dindanews.com

UU ASN 2023 juga memberikan kewenangan kepada Menpan RB dan/atau Kepala BKN untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, dan/atau pencabutan izin operasional kepada PPK yang melanggar aturan pengangkatan tenaga honorer baru.

Baca Juga:  Dear Honorer, Kalian Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini!

UU ASN 2023 diharapkan dapat mendorong terciptanya aparatur sipil negara yang profesional, kompeten, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. ***

Baca Juga:  Kuota PPPK 2024 Diperuntukkan untuk Honorer, MenPAN RB: Tidak Ada Tes, Langsung Jadi
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.