Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji dan Tunjangan Menteri ATR/BPN AHY, Lebih Besar dari Prabowo?

Foto: tempo.co

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (21/2/2024).

AHY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sebelumnya berada di luar pemerintahan.

Ia juga merupakan putra sulung dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga:  AHY Bocorkan Sudah Diajak Prabowo Masuk Kabinet Pemerintahan Mendatang

Sebagai Menteri ATR/BPN, AHY akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima AHY:

– Gaji pokok: Rp 5.040.000 per bulan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Baca Juga:  Kisah AHY Ketika Diberi Mandat Presiden Jokowi Sebagai Menteri ATR

– Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000 per bulan. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.