Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah nasib tenaga honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Menurut Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Sebagai solusi, pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK.
Ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi, salah satunya adalah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagaimana dengan tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN? Apakah mereka masih punya harapan untuk menjadi PPPK?
Pemerintah Beri Jalan bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar di BKN
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pemerintah akan memberikan jalan bagi tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Anas mengatakan bahwa tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN harus mencari tahu statusnya melalui call center BKN.