– Jaminan kematian yang meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan tunjangan kematian.
Dengan demikian, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan karir dan kompetensi mereka sebagai ASN. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini