Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Siapa Saja yang Mendukung dan Menolak?

Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu masih menyisakan kontroversi. Pasalnya, ada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang merugikan salah satu kubu peserta pemilu.

Kubu 03 yang diusung oleh PDI Perjuangan dan PPP, yang diwakili oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mengklaim bahwa ada sejumlah pelanggaran dan manipulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, serta pihak-pihak lain yang mendukung kubu 01, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga:  Hasil Quick Count Pilpres 2024: Anies-Muhaimin Unggul Telak 76,80%, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Jauh Tertinggal

Untuk membuktikan dugaan kecurangan tersebut, kubu 03 berencana untuk mengajukan hak angket di DPR.

Hak angket adalah salah satu hak konstitusional DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga:  Catat! 4 Program Prabowo-Gibran Setelah SAH Jadi Presiden Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Hak angket dapat berujung pada pemberhentian presiden jika terbukti bersalah.

Namun, wacana penggunaan hak angket ini mendapat pro dan kontra dari berbagai pihak.

Berikut adalah beberapa pihak yang pro dan kontra terhadap hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.