Sebagai gantinya, pemerintah menghidupkan kembali PKH di tahun 2024 dengan fokus untuk membantu masyarakat dan UMKM yang masih berjuang dalam kemiskinan.
Untuk mendapatkan bantuan non BPUM, Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut:
– Memiliki NIK KTP yang valid dan terdaftar di Dukcapil
– Memiliki usaha mikro yang bergerak di bidang apapun
– Memiliki pendapatan per bulan di bawah Rp 2,5 juta
– Tidak pernah menerima BPUM di tahun 2020 atau 2021
– Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah seperti PKH, BPNT, BST, atau Bansos
Jika Anda memenuhi syarat tersebut, Anda bisa cek apakah NIK KTP Anda masuk dalam data penerima bantuan non BPUM di eform.bri.co.id dengan cara sebagai berikut:
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini