Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PBI JK 2024, Kerjasama Kemensos & Kemenkes untuk Memberikan Jaminan Kesehatan Nasional

Table of contents: [Hide] [Show]

Penerima tidak perlu membayar iuran secara langsung, melainkan iuran akan disalurkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Dengan demikian, penerima tidak perlu khawatir tentang tunggakan iuran atau denda.

Baca Juga:  Cara Cek Status dan Jumlah Bantuan KIS PBI JK 2024 Online, Ini Besaran Bansos yang Diberikan

Syarat PBI JK 2024

Untuk menjadi penerima PBI JK 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

– Berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

– Termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan kurang mampu sesuai dengan data terpadu Kemensos yang berdasarkan pada Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS).

Baca Juga:  Kabar Gembira bagi KPM PKH dan BPNT: Bantuan Sosial Diperkirakan Cair Paling Awal September 2024!

– Tidak terdaftar sebagai peserta JKN lainnya, baik mandiri, pekerja, atau penerima bantuan lainnya.

Cara Cek Penerima PBI JK 2024

Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PBI JK 2024, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.