Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS Janda Duda, Jokowi Beri Kenaikan Gaji 12 Persen dan PT Taspen Cairkan di Tanggal Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen untuk tahun 2024.

Kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS, termasuk janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia.

Kenaikan gaji pensiunan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Gaji Naik Lagi: PNS, TNI, Polri, PPPK, dan Pensiunan Semakin Sejahtera di 2025

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa gaji pensiunan PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun tambahan penghasilan diberikan kepada pensiunan PNS yang juga menerima tunjangan janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia.

Baca Juga:  Baru Saja Dari Kemenpan-RB! Seleksi Dimulai Juli Ini, Berikut Surat Terbarunya

Tambahan penghasilan tersebut sebesar gaji terakhir yang diperoleh PNS yang meninggal dunia.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.