Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen untuk tahun 2024.
Kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS, termasuk janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa gaji pensiunan PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun tambahan penghasilan diberikan kepada pensiunan PNS yang juga menerima tunjangan janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia.
Tambahan penghasilan tersebut sebesar gaji terakhir yang diperoleh PNS yang meninggal dunia.