Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas dan Wewenang Kepala Desa Terbaru Sesuai Undang-Undang

Table of contents: [Hide] [Show]

Kesimpulan

Kepala desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang memiliki tugas dan wewenang yang diatur oleh undang-undang. Tugas kepala desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Wewenang kepala desa meliputi memimpin, mengangkat, memberhentikan, menetapkan, membina, mengembangkan, mengusulkan, menerima, memanfaatkan, mengoordinasikan, mewakili, dan melaksanakan kewenangan lain yang sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga:  ADA YANG BERUBAH PADA TUGAS & KEWENANGAN KADES PADA UU NO 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.