Menurut Kemenkeu, gaji PNS termasuk TNI/Polri akan naik mulai Maret 2024. Oleh karena itu, rapelan gaji dari awal tahun akan dibagikan pada bulan Maret.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam konpers APBN Kita Edisi Februari 2024.
Dia mengatakan, perbedaan dan gaji baru akan diberikan saat gajian Maret 2024.
“Kami mendapatkan kabar bahwa di bulan Maret mendatang, insya Allah gajinya sudah sesuai dengan gaji yang baru, yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden. Dan dengan begitu rapelnya sudah dapat dibagikan di bulan Maret,” kata Isa Kamis, 22 Februari 2024.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.