Di mana, di dalamnya terdapat daftar terkini gaji ASN tahun 2024.
Beleid yang diundangkan dan ditandatangani Jokowi sejak 26 Januari 2024 itu, memuat daftar terkini untuk kenaikan 8 persen pada gaji ASN dan TNI-Polri, mulai bulan Januari 2024.
Jika aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019 mencantumkan gaji terendah PNS golongan Ia sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, maka PP Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan bahwa gaji golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600. Kemudian, untuk gaji tertinggi PNS adalah sebesar Rp 6.373.200, yakni untuk golongan IV e. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini