Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

UMKM Pemilik NIK KTP Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Begini Syarat dan Caranya

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.

BLT ini bukan berasal dari program bantuan presiden (Banpres) produktif usaha mikro (BPUM) yang disalurkan melalui e-form BRI, melainkan dari program bantuan pangan non tunai (BPNT) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga:  INFO PENCAIRAN PKH BPNT TAHAP 4 DIBOCORKAN! ADA 2 LARANGAN AGAR BANSOS CAIR SESUAI

Apa itu BPNT?

BPNT adalah program yang memberikan bantuan berupa sembako atau uang tunai kepada keluarga prasejahtera, termasuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

BPNT diberikan setiap bulan sebesar Rp200 ribu selama satu tahun, sehingga totalnya mencapai Rp2,4 juta.

Baca Juga:  Wah! Cek NIK Kamu, Rp600 Ribu Bantuan BPNT Periode Juli-September 2024 Sudah Siap Cair!

Siapa yang berhak mendapatkan BPNT?

Adapun daftar pemilik NIK KTP yang dimaksudkan bisa dapat BLT Rp2,4 juta di 2024 adalah sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK terdaftar di Dukcapil

– Termasuk keluarga miskin, rentan miskin, dan atau kurang mampu

– Bukan merupakan PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD

Bagaimana cara mendapatkan BPNT?

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.