Kepala dusun adalah salah satu perangkat desa yang memiliki peran penting dalam pemerintahan dan pembangunan desa.
Kepala dusun bertanggung jawab untuk membantu kepala desa dalam mengelola wilayahnya, baik dalam hal ketenteraman, ketertiban, perlindungan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Tugas dan fungsi kepala dusun diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa.
Berikut ini adalah tugas dan fungsi kepala dusun terbaru 2024 sesuai permendagri:
Tugas Kepala Dusun
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, tugas kepala dusun adalah sebagai berikut:
– Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
– Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
– Melaksanakan mobilitas kependudukan;
– Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya;