Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Baru Bayar Berita, Google: Kami Masih Pelajari Aturan Publisher Rights

Gambar: metrotvnews

Lembaga arbitrase tersebut akan dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan melibatkan perwakilan dari asosiasi media dan asosiasi platform digital.

Perpres ini juga memberikan sanksi administratif bagi platform digital yang tidak mematuhi ketentuan Publisher Rights.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran, denda, pemblokiran, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Presiden Umumkan Kabar Gembira PNS, PPPK dan Pensiunan di Tanggal Ini...

Menanggapi Perpres ini, Google Indonesia mengatakan akan segera mempelajari detailnya.

“Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google Indonesia melalui pesan singkat kepada Tekno Liputan6.com.

Google Indonesia juga menyatakan bahwa mereka telah berkontribusi terhadap industri media di Indonesia melalui berbagai program dan inisiatif.

Baca Juga:  Pengumuman Penting dari Presiden Jokowi untuk Semua Penerima Bantuan PKH dan KIP, Ada Apa Ya?

“Kami telah berinvestasi secara signifikan untuk mendukung industri media di Indonesia, termasuk melalui Google News Initiative, Google News Showcase, dan program pelatihan jurnalis,” kata perwakilan Google Indonesia.

Sementara itu, Facebook Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait Perpres ini.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.