Table of contents:
– Anggota BPD: Rp 1.000.000
Tugas dan Fungsi BPD
BPD memiliki beberapa tugas dan fungsi yang diatur dalam Permendagri No. 110/2016, yaitu:
– Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
– Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
– Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
– Menggali aspirasi masyarakat
– Mengelola aspirasi masyarakat
– Menyelenggarakan musyawarah BPD
– Menyelenggarakan musyawarah desa
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini