12. Honorer yang tidak terdaftar di database BKN
Tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN, yaitu tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), tidak bisa diangkat menjadi PPPK, karena tidak memiliki data resmi sebagai pegawai.
Honorer yang tidak terdaftar di BKN harus segera melapor ke instansi tempat mereka bekerja untuk dimasukkan ke dalam database BKN. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini